KM-Dorokeke—Mengawali kegiatan
audit pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima yang berlangsung selama 35
hari tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Maret 2015, Tim Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi NTB yang dipimpin Novi Adhityo Sidarta SE,
mengadakan pertemuan dengan Bupati Bima Drs H Syafrudin HM Nur M.Pd, Sekda Drs
HM Taufik HAK M.Si, para asisten, Kepala SKPD, bendahara pengeluaran, bendahara
penerimaan dan bendahara barang.
Bupati
Bima mengemukakan, pertemuan ini penting bagi penata usahaan keuangan daerah,
juga agar SKPD memahami apa yang perlu dilakukan selama tahapan pemeriksaan
awal ini berlangsung.
Untuk
memenuhi harapan tersebut, diminta perhatian khusus pimpinan SKPD dan
para mendahara untuk menangani masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Terkait
materi pembahasan, Bupati sudah mendapatkan informasi lebih awal menyangkut
hal-hal yang harus dibenahi dan ditindak lanjuti agar predikat penilaian
keuangan dapat ditingkatkan.
"Saya
minta SKPD sungguh-sungguh menuntaskan rekomendasi temuan BPK agar
pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan penilaian yang lebih baik.
Apalagi saat ini telah dilakukan perubahan pengelolaan keuangan dari sistem
manual ke sistem Akrual yang tentu saja memerlukan perhatian khusus
kepala SKPD,” tegas Bupati.
Menutup
arahannya, Bupati menghimbau kepala SKPD dan Bendahara untuk mencermati aturan
pengelolaan keuangan, pahami regulasi karena dalam pemeriksaan BPK ada aturan
yang menjadi dasarnya.
Sementara
itu, Ketua Tim audit Novi Adhityo yang hadir dengan dua anggota Tim Dimas
Kusumo SST dan Seviola Islaini SH mengatakan, BPK dalam 35 hari ke depan,
sampai dengan tanggal 1 Maret 2015, akan melakukan pemeriksaan awal terhadap
laporan keuangan pemerintah daerah.
"Untuk
maksud tersebut, Tim akan melakukan pemeriksaan ke SKPD yang mencakup
pemeriksaan kas, barang, persediaan dan aset. Nantinya, ada format yang harus
diisi oleh para bendahara penerimaan, bendahara barang dan bendahara
pengeluaran,” kata pria yang akrab disapa Adit itu.
Novi
Adhityo selanjutnya melakukan kilas balik hasil pemeriksaan yang dilakukan
tahun anggaran 2014 lalu. Menurutnya, agar tidak terjadi temuan, maka peran
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sebuah kegiatan/proyek amat penting.
"Pencairan
100 persen dana yang tidak sesuai realisasi fisik akan menjadi temuan
pemeriksaan. Bila proyek tidak selesai, PPK harus bertindak tegas, berani
menolak, memperpanjang atau memutus kontrak dengan pihak ketiga/rekanan. Sebab
jika tidak tegas maka akan ada implikasi hukum yang dilanggar,” tegasnya.
Selanjutnya,
kepala SKPD dihimbau menghadirkan pelaksana/rekanan proyek saat pengecekan
fisik/pemeriksaan dilakukan oleh BPK, hal ini penting agar dapat menjelaskan
secara langsung di lapangan.(can)