Pasang Iklan Disini

https://2.bp.blogspot.com/-miLv7C2TGXQ/WUe1N3VMygI/AAAAAAAAAwk/m_x4mY1DOJkVU94XboHo4I5lSjeIfkcWwCLcBGAs/s1600/Benner.jpg

Senin, 26 September 2016

Diduga Mantan KUA Madapangga Melegalkan Kawin Liar

                



KMDOROKEKE.TOP-Perseturan kedua pasangan masing-masing Alwi S.Pd Guru Man Sape Bima  dengan mantan Istrinya Sumarni tenaga Honorer SDN Inpres Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berujung klarsifikasi.
Sumarni yang merasa dikorbankan  oleh keganasan sandiwara  mantan suaminya Alwi S.Pd akhirnya harus angkat bicara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Madapangga Kecamatan Madapangga  Kabupaten Bima pada Selasa lalu.  Kehadiran Ibu empat anak tersebut (Sumarni Red) langsung diterima baik oleh pihak Kepala KUA Madapangga Muhammad SH diruang kerjannya Selasa lalu.
Dalam kehadiran nya , Sumarni melaporkan terkait mantan suaminya Alwi S.Pd atas  kepemilikan buku nikah bersama  istri keduanya Alfatunniswah tenaga Honorer Pondok pesantren Al-Anwari Mpuri Desa Mpuri Kecamatan Madapangga yang diduga Aspal alias palsu.  Muhammad SH  yang selaku pemegang otorita Kantor KUA setempat saat itu merasa terkejut  terkait  laporan yang disampaikan oleh ibu empat anak tersebut (Sumarni Red). Menurut Muhammad sendiri kepada sejumlah awak Media , pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua belah pihak baik  sumarni yang sebagai pelapornya maupun  Alwi. “ Ujarnya.
Sekitar pukul 9:25 (wite) Senen (26/9) Alwi S.Pd yang didampingi Kades Mpuri M.Nor Jakariah dan mantan istrinya Sumarni serta disaksikan oleh beberapa  awak Media baik Cetak maupun Online hadir dalam  undangan  terkait klarsifikasi atas kepemilikan buku nikah yang diduga Aspal alias Palsu, saat itu diruang Kantor KUA setempat.   
Dalam klarsifikasi saat itu,  sejumlah pertanyaan dari pihak Muhammad SH selaku Kepala KUA Madapangga mengarah ke Alwi S.Pd.  berikut DOROKEKE.TOP- merilis sejumlah pertanyaan itu. Muhammad SH  bertanya. ? Anda (Alwi) menikahi Alfatunniswah bertempat dimana ?  Alwi menjawab Nikah di Desa Sanolo Kecamatan Bolo.
Muhammad  SH bertanya ?  Dirumah siapa Alwi dan Istrinya dinikahkan..?  Alwi menjawab dirumah Umi Lau belakang SDN Sanolo . Terus siapa- siapa saja saksinya..?  NO COMEN  “ Ujar Alwi. alasannya lupa semua nama nama saksinya. Lanjutnya.
Muhammad SH bertanya ? Mana yang duluan nikah dari pada Cerei.? Kami nikah dulu baru disusul dengan percereian “ Ujarnya. Lanjut. Ketika usai menikah di Desa Sanolo apa Bapak Alwi dengan Istrinya yang kedua Alfatunniswah disahkan lagi nikah di Kantor  KUA ?  Alwi menjawab Tidak !! dan kami hanya nika sekali saja  “ Tambahnya. 
Muahammad SH bertanya ? Alwi , sebelum dilaksananya  pernikahan, Apakah ada ITSBAT NIKAH yang merupakan Keputusan Pengadilan Agama.?  Alwi menjawab , Saya ngga tau apa yang namanya Itsbat Nikah, pokoknya nikah kami sekali saja “ tegasnya. 
Muhammad SH bertanya ? Siapakah yang menikahi Pak Alwi saat itu ? Jawabnya Bapak Kaharudin. Terus ada saksinya ?  Jawab Alwi ada.  Siapa - siapa saja, Ajis Ismail dan Ardi H.Abidin terus kenapa Pak Alwi bilang tidak mengetahui para saksi nikah ? Pokoknya kami hanya nikah sekali aja Pak KUA “ tambahnya lagi. 
Muhammad bertanya ? berlakuknya PP 48 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Nikah sebagaimana yang ditetapkan, Apakah Bapak Alwi sempat memenuhi persyaratan nikah ? Alwi menjawab sudah semua diajukan “ Ujarnya.  Antara lain apa saja lanjut KUA bertanya. Bapak Alwi enggang memberikan komentar namun dijawab dengan  nada Kami nikah hanya sekali saja Pak KUA dan tidak ada proses lebih lanjut “ terangnya.
Muhammad SH bertanya ? Bagaimana dengan  penyetoran Uang nikah ? Alwi menjawab Saya menyerahkan kepihak H.Muhamad S.Pdi yang kini menjabat KUA Bolo Kecamatan Bolo. terus nilainya berapa ?  Rp 700.000.- ada buktinya berupa lembaran penyetor Rek BANK BRI ? tidak ada lanjut Alwi.  
Muhammad SH bertanya ? Siapa yang mengeluarkan  buku nikah Bapak Alwi.?  Ia  menjawab, H.Muhamad S.Pdi mantan Kepala KUA Madapangga Kecamatan Madapangga.” Terangnya.    
Sejumlah pertanyaan lain  masih banyak yang belum terjawab oleh pihak Alwi S.Pd terkait dalam seputar nikah tersebut.  Namun demikian lanjut,  sekalipun dipenjara maupun dipecat dari jabatannya ia tetap dalam pendirian demi mempertahankan sang Ratu pujaan nya (Alfatunniswah Red) ” Tegasnya.
Terkait dalam seputar pernikahan kedua belak pihak Alwi S.Pd dan Alfatunniswah diduga kuat melanggar PP 48 Tahun 2014 Tentang persyaratan Nikah. Meski demikian lanjut Muhammad SH selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Madapangga Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, belum berani mengatakan syah atau tidak syah terkait seputar pernikahan Alwi dan Alfatunniswah “ Ujarnya singkat.

Sejumlah warga menilai H.Muhamad S.Pdi mantan KUA Madapangga diduga kuat telah mencoreng citra nama Kemenag Kabupaten Bima. Disamping itu pula, juga diduga kuat telah melegalkan Pernikahan Liar yang dianggap melawan hukum. Terkait tudingan yang tengah mewabah ditengah – tengah masyarakat sekarang, H.Muhamad S.Pdi merasa kaget mendengar pernyataan Alwi S.Pd yang dinikahkan di Desa Sanolo. Menurut H.Muhamad S.Pdi  yang dimintai tanggapan Senen kemarin, pihaknya akan melakukan klarsifikasi terkait pernyataan  Alwi dalam pernyataan kepada sejumlah Media seputar pernikahan nya dengan Alfatunniswah di Desa Sanolo. Itu si Alwi jangan seenak mengatakan demikian “ Tegasnya.(*Hasan)

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html