Bupati Bima Drs
H Syafrudin HM Nur M.Pd menyampaikan pidato pengantar nota keuanga tentang
rancangan Perda Perubahan APBD kabupaten Bima tahun anggaran 2014. Nota pengantar
tersebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Sidang II
Tahun Dinas 2014, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Selasa (26/08) lalu.
Pada kesempatan
itu, Bupati mengajak DPRD untuk meningkatkan kemitraan yang baik
dengan membangun rasa saling percaya, tanpa mengurangi fungsi pengawasan yang
melekat selama ini.
Bupati memaparkan,
secara rinci RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 pada sisi Pendapatan Daerah setelah
perubahan direncanakan sebesar Rp1,17 triliun atau mengalami peningkatan Rp39,52
miliar—atau naik 3,48% dari target tahun sebelum perubahan Rp1,13 triliun.
Belanja APBD-P
direncanakan Rp1,22 triliun, mengalami kenaikan Rp54,9 miliar atau 4,68%
dari anggaran sebelum perubahan Rp1,17 triliun.
Dari sisi
penerimaan, pos pembiayaan 2014 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp55,69
miliar yang bersumber dari perkiraan SILPA Rp55,66 miliar dan penerimaan
kembali pemberian pinjaman Rp30 juta. Sedangkan dari pos pengeluaran pembiayaan,
komponen penyertaan modal daerah direncanakan Rp3,03 miliar, dana
bergulir Rp860 juta dan pembayaran pokok utang BPJS Kesehatan/Askes Rp1 miliar.
Sehingga terdapat pembiayaan netto Rp50,79 miliar untuk menutupi kelebihan
belanja terhadap pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2014.
Bupati menjelaskan,
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 telah memasuki Tri Wulan Ketiga. Tentunya
terdapat berbagai dinamika yang membutuhkan penyempurnaan dan penyesuaian baik
dari sisi anggaran maupun aspek target dan kinerja yang hendak dicapai.
Untuk
mengoptimalkan tercapainya sasaran dan kinerja pembangunan tahun 2014, perlu
dilakukan perubahan anggaran termasuk pergeseran pos belanja.
Secara spesifik
perubahan APBD Kabupaten Bima TA 2014 disebabkan beberapa alasan. Diantaranya
penyesuaian penerimaan yang bersumber dari PAD berdasarkan hasil evaluasi
komprehensif terhadap realisasi dan prognosis, amanat Peraturan Perundang-
Undangan maupun potensi yang ada, penyesuaian pos dana perimbangan, pos
belanja tidak langsung, dukungan terhadap upaya pemerintah untuk peningkatan
sumber daya manusia, dan antisipasi gangguan kondisi darurat maupun
instabilitas daerah.
Alasan lainnya,
kata Bupati, adalah penyesuaian pos belanja langsung, khususnya yang bersumber
dari sisa DAK Tahun Anggaran 2013 maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)
TA 2013.
Bupati
mengemukakan, perlunya perubahan anggaran untuk memenuhi aspirasi masyarakat
dan mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang mendesak untuk
peningkatan pelayanan dan menunjang program prioritas Pemerintah Kabupaten Bima.(erik)