KM-Bolo News-Aksi warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada
Rabu (19/4) diwarnai pemblokiran jalan. mereka menuntut Masdin Idris
selaku anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai berlambang Ka,abah
segera dibebabskan dari penahanan karena
dinilai penahananya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Informasi
yang berkembang , Masdi Idris ditahan karena dilaporkan oleh pihak H.Yanto atas dugaan penipuan dan penggelapan
dana terkait bisnis pupuk organic cair di Kabupaten Dompu pada Janwari 2016
lalu. Sementara bisnis yang sudah berjalan mulus tersebut juga diketahui oleh
sejumlah pihak masing-masing Bibie Endang selaku istri Masdin, Syamsudin,
Kaharudin, Syafrudin, dan Syaifullah selaku Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Dalam ajang bisnis
tersebut berawal dari pihak Masdin Idris dan H.Yanto. memiliki kesepakatan
untuk menjalin hubungan bisnis yang baik. Dari kesepakatan tersebut maka lahir awalnya pihak
Masdin Idris meminta H.Yanto untuk menganggarkan
uang akomodasi sebesar Rp 15 juta, dengan tujuan untuk keberangkatan Masdin ke
Mataram demi melobi usahanya. sampai di
mataram, pihak Masdin Idris lagi-lagi kembali meminta ditransfer tambah uang lagi
sebesar Rp 150 juta dengan tujuan untuk
akomodasi, dan H.Yanto pun mengirim melalui rekening pribadinya pada tanggal 20
Janwari 2016.
Dari perjalanan
bisnis tersebut sudah dianggap lancar, H.Yanto pun dikhabarkan telah mendapat
keuntungan yang menggiurkan. Akibatnya,
pihak H.Yanto pun berbalik pemikiran bahwa tidak pernah ada lagi hubungan
bisnis dengan Masdin sehingga semua yang berkaitaan dengan anggaran yang pernah
di kirim ke Masdin untuk segera dikembalikan.
Mengingat tuntutan
uang tersebut belum dikembalikan secara penuh oleh pihak Masdin, H.Yanto pun
langsung melaporkan Masdin Idris atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akibatnya,
Masdin Idris terpaksa sementara ditahan di Polres Kota Bima. sementara terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pihak
H.Yanto dibantah keras oleh Masdin
melalui lembaran peryataan sikap yang dibagi-bagikan saat aksi demo dilakukan
pada Rabu (19/4). Ia menegaskan tidak ada unsure penipuan yang dilakukan oleh
dirinya terhadap H.Yanto. dan kemudianya lagi dalam urusan bisnis pupuk organic
air kedua belah pihak juga diketahui oleh sejumlah saksi yang menguatkan janji
H.Yanto terhadap dirinya (Masdin Red) bilamana
usaha itu sukses akan memberikan keuntungan sebesar Rp 270 juta. Dalam kasus ini sempat memunculkan sebuah pertanyaan.? Bilamana usaha itu sempat
mendapat keuntungan bagi H.Yanto sendiri, kenapa harus Masdin Idris dilaporkan
dugaan penipuan dan penggelapan.?
Wooo,
ternyata kisah ini sangat menarik untuk dipilih dan dicermati, mengingat status
oknum anggota Dewan terhormat yang lahir dari pilihan rakyat kini harus berada
dibalik jeruji besi tahanan Polres Kota Bima. dalam mecari kebenaran yang
pasti, langkah rakyat terpaksa mengambil jalan pintas untuk melakukan pemblokiran
jalan. Aksipun dilakukan dengan cara membakar ban-ban bekas sehingga mengakibatkan
akses jalan terisolir.
Para pendemo menuntut
pembebasan Masdin Idris yang dianggap
nya tidak memiliki kesalahan. Sementara penahanan
dilakukan akibat karena di duga pihak H.Yanto menyogok Polisi Rp 5.000.000 untuk memuluskan
laporan nyamentara salah seorang bernama Bahrin alias cimens dengan tegas
bilaman Masdin tidak dilakukan pembebasan makan akan melanjutkan aksi ke
tingkat Polres Kota Bima. tegasnya. (004)