KMDOROKEKE.TOP-Perseturan
kedua pasangan masing-masing Alwi S.Pd Guru Man Sape Bima dengan mantan Istrinya Sumarni tenaga Honorer
SDN Inpres Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berujung klarsifikasi.
Sumarni yang merasa dikorbankan oleh keganasan sandiwara mantan suaminya Alwi S.Pd akhirnya harus
angkat bicara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Madapangga Kecamatan
Madapangga Kabupaten Bima pada Selasa
lalu. Kehadiran Ibu empat anak tersebut
(Sumarni Red) langsung diterima baik oleh pihak Kepala KUA Madapangga Muhammad
SH diruang kerjannya Selasa lalu.
Dalam kehadiran nya , Sumarni
melaporkan terkait mantan suaminya Alwi S.Pd atas kepemilikan buku nikah bersama istri keduanya Alfatunniswah tenaga Honorer
Pondok pesantren Al-Anwari Mpuri Desa Mpuri Kecamatan Madapangga yang diduga Aspal
alias palsu. Muhammad SH yang selaku pemegang otorita Kantor KUA setempat
saat itu merasa terkejut terkait laporan yang disampaikan oleh ibu empat anak
tersebut (Sumarni Red). Menurut Muhammad sendiri kepada sejumlah awak Media ,
pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua belah pihak baik sumarni yang sebagai pelapornya maupun Alwi. “ Ujarnya.
Sekitar pukul 9:25 (wite) Senen
(26/9) Alwi S.Pd yang didampingi Kades Mpuri M.Nor Jakariah dan mantan istrinya
Sumarni serta disaksikan oleh beberapa
awak Media baik Cetak maupun Online hadir dalam undangan
terkait klarsifikasi atas kepemilikan buku nikah yang diduga Aspal alias
Palsu, saat itu diruang Kantor KUA setempat.
Dalam klarsifikasi saat itu, sejumlah pertanyaan dari pihak Muhammad SH
selaku Kepala KUA Madapangga mengarah ke Alwi S.Pd. berikut DOROKEKE.TOP- merilis sejumlah
pertanyaan itu. Muhammad SH bertanya. ? Anda
(Alwi) menikahi Alfatunniswah bertempat dimana ? Alwi menjawab Nikah di Desa Sanolo Kecamatan
Bolo.
Muhammad SH bertanya ?
Dirumah siapa Alwi dan Istrinya dinikahkan..? Alwi menjawab dirumah Umi Lau belakang SDN
Sanolo . Terus siapa- siapa saja saksinya..? NO COMEN
“ Ujar Alwi. alasannya lupa semua nama nama saksinya. Lanjutnya.
Muhammad SH bertanya ? Mana yang
duluan nikah dari pada Cerei.? Kami nikah dulu baru disusul dengan percereian “
Ujarnya. Lanjut. Ketika usai menikah di Desa Sanolo apa Bapak Alwi dengan
Istrinya yang kedua Alfatunniswah disahkan lagi nikah di Kantor KUA ? Alwi
menjawab Tidak !! dan kami hanya nika sekali saja “ Tambahnya.
Muahammad SH bertanya ? Alwi ,
sebelum dilaksananya pernikahan, Apakah
ada ITSBAT NIKAH yang merupakan Keputusan Pengadilan Agama.? Alwi menjawab , Saya ngga tau apa yang namanya
Itsbat Nikah, pokoknya nikah kami sekali saja “ tegasnya.
Muhammad SH bertanya ? Siapakah yang
menikahi Pak Alwi saat itu ? Jawabnya Bapak Kaharudin. Terus ada saksinya
? Jawab Alwi ada. Siapa - siapa saja, Ajis Ismail dan Ardi
H.Abidin terus kenapa Pak Alwi bilang tidak mengetahui para saksi nikah ?
Pokoknya kami hanya nikah sekali aja Pak KUA “ tambahnya lagi.
Muhammad bertanya ? berlakuknya PP 48
Tahun 2014 Tentang Persyaratan Nikah sebagaimana yang ditetapkan, Apakah Bapak
Alwi sempat memenuhi persyaratan nikah ? Alwi menjawab sudah semua diajukan “
Ujarnya. Antara lain apa saja lanjut KUA
bertanya. Bapak Alwi enggang memberikan komentar namun dijawab dengan nada Kami nikah hanya sekali saja Pak KUA dan
tidak ada proses lebih lanjut “ terangnya.
Muhammad SH bertanya ? Bagaimana
dengan penyetoran Uang nikah ? Alwi
menjawab Saya menyerahkan kepihak H.Muhamad S.Pdi yang kini menjabat KUA Bolo
Kecamatan Bolo. terus nilainya berapa ? Rp
700.000.- ada buktinya berupa lembaran penyetor Rek BANK BRI ? tidak ada lanjut
Alwi.
Muhammad SH bertanya ? Siapa yang
mengeluarkan buku nikah Bapak
Alwi.? Ia menjawab, H.Muhamad S.Pdi mantan Kepala KUA
Madapangga Kecamatan Madapangga.” Terangnya.
Sejumlah pertanyaan lain masih banyak yang belum terjawab oleh pihak
Alwi S.Pd terkait dalam seputar nikah tersebut.
Namun demikian lanjut, sekalipun
dipenjara maupun dipecat dari jabatannya ia tetap dalam pendirian demi
mempertahankan sang Ratu pujaan nya (Alfatunniswah Red) ” Tegasnya.
Terkait dalam seputar pernikahan
kedua belak pihak Alwi S.Pd dan Alfatunniswah diduga kuat melanggar PP 48 Tahun
2014 Tentang persyaratan Nikah. Meski demikian lanjut Muhammad SH selaku Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Madapangga Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, belum
berani mengatakan syah atau tidak syah terkait seputar pernikahan Alwi dan
Alfatunniswah “ Ujarnya singkat.
Sejumlah warga menilai H.Muhamad
S.Pdi mantan KUA Madapangga diduga kuat telah mencoreng citra nama Kemenag Kabupaten
Bima. Disamping itu pula, juga diduga kuat telah melegalkan Pernikahan Liar
yang dianggap melawan hukum. Terkait tudingan yang tengah mewabah ditengah –
tengah masyarakat sekarang, H.Muhamad S.Pdi merasa kaget mendengar pernyataan Alwi
S.Pd yang dinikahkan di Desa Sanolo. Menurut H.Muhamad S.Pdi yang dimintai tanggapan Senen kemarin,
pihaknya akan melakukan klarsifikasi terkait pernyataan Alwi dalam pernyataan kepada sejumlah Media seputar
pernikahan nya dengan Alfatunniswah di Desa Sanolo. Itu si Alwi jangan seenak
mengatakan demikian “ Tegasnya.(*Hasan)