Informasi yang
berhasil dihimpun redaksi media ini pada
minggu yang lalu, disekitar perkampungan wilayah Desa Kananga, Rato, Leu pada
umumnya para warga berlomba – lomba menyebutkan
untuk mendaftarkan anak mereka pada MTs Negri Bima yang sebelum nya masih bergabung
alias satap MTs Kecamatan Sape.
Menurut Bahtiar
S,Pd selaku Kepala MTs Negri Bima “ Pendirian madrsah wajib memenuhi persyaratan
analisi kebutuhan masyarakat, berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan
kota dan atau pemerintah provinsi serta rencana tahapan pembangunan serta
pengembangan madrasyah “ demikian bunyi pasal 3 PMA yang berisi persyaratan perubahan
sebagaiman yang dirilis melalui situs Sekretariat Kabinet Jakarta Juma,at
(4/7).
Dalam aturan
tersebut , selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perubahan status madrasah
atau sekolah berbasis agama tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan
mutu madrasah diseluruh Indonesia.
“ Hal itu
ditetapkan Mentri Agama setelah mendapat persetujuan dari Mentri yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur Negara sebagaiman “ Bunyi pasal 5 ayat
(1) PMA tersebut. “ Ujar Bahtiar kepada Koran ini dikediamannya Minggu lalu. Bahtiar
menambahkan status MTs Negri Bima telah tertuang dalam Peraturan Mentri Agama
(PMA) No : 14/2014 yang ditanda tangani oleh Mentri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saiffudin pada 18 Juni 2014 silam.Teranganya.(004)
0 komentar:
Posting Komentar