KM-Bolo News- Setelah ditetapkan dari MTs satap menjadi MTs Negri Bima Bolo
Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada 17 maret 2017, warga disekitar lingkungan
sekolah setempat mulai melirik untuk mendaftarkan anak didik mereka menjadi siswa MTs Negri Bima.
Informasi yang
berhasil dihimpun redaksi media ini pada
minggu yang lalu, disekitar perkampungan wilayah Desa Kananga, Rato, Leu pada
umumnya para warga berlomba – lomba menyebutkan
untuk mendaftarkan anak mereka pada MTs Negri Bima yang sebelum nya masih bergabung
alias satap MTs Kecamatan Sape.
Menurut Bahtiar
S,Pd selaku Kepala MTs Negri Bima “ Pendirian madrsah wajib memenuhi persyaratan
analisi kebutuhan masyarakat, berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan
kota dan atau pemerintah provinsi serta rencana tahapan pembangunan serta
pengembangan madrasyah “ demikian bunyi pasal 3 PMA yang berisi persyaratan perubahan
sebagaiman yang dirilis melalui situs Sekretariat Kabinet Jakarta Juma,at
(4/7).
Dalam aturan
tersebut , selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perubahan status madrasah
atau sekolah berbasis agama tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan
mutu madrasah diseluruh Indonesia.
“ Hal itu
ditetapkan Mentri Agama setelah mendapat persetujuan dari Mentri yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur Negara sebagaiman “ Bunyi pasal 5 ayat
(1) PMA tersebut. “ Ujar Bahtiar kepada Koran ini dikediamannya Minggu lalu. Bahtiar
menambahkan status MTs Negri Bima telah tertuang dalam Peraturan Mentri Agama
(PMA) No : 14/2014 yang ditanda tangani oleh Mentri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saiffudin pada 18 Juni 2014 silam.Teranganya.(004)
0 komentar:
Posting Komentar