KM-DoroKeke-Kades Ncandi
Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima M.Said H.Mansyur belum lama ini telah
melakukan tindakan arogansi dengan memecat
Muhtar H.Yasin Pejabat Seksi
Pemerintahan Desa setempat Senen (29/8).
Pemecatan dilakukan berdasarkan ulah Muhtar H.Yasin sendiri yang diduga tidak
loyalitas dan melakukan perlawanan
terhadap atasannya (Kades Red). Menurut
M.Said H.Mansyur Kepala Desa Ncandi saat didatangi oleh sejumlah awak Media Minggu lalu dikediaman
menjelaskan, Kejadian berawal saat kegiatan gerak jalan dalam rangka
memeriahkan HUT RI 17 Agustus kemarin, ia (Muhtar Red) telah membuat bentuk
perlawanan dimuka umum terhadap dirinya. “ Ujar Kades. Ia memukul ku , lantaran
aku menegurnya untuk mengatur barisan dengan baik. Namun saat itu aku tidak
melawan dikarenakan suasana dalam keadaan ramai. Tambahnya.
Dengan sikap yang dilakukan oleh
pihak Muhtar H.Yasin lanjut M.Said (Kades Red) secar tegas telah melanggar
Undang-Undang No 8 Tahun 2006 Tentang Aparatur Desa yang dianggap tidak
loyalitas. “Tegasnya. Dan atas kejadian tersebut, Muhtar yang sejak tahun 2012
menjabat sebagai Seksi Pemerintahan Desa setempat akhirnya mendapat surat
keputusan pemecatan dengan Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Pemeberhentian Perangkat
Desa Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang dikeluarakan pada
Tanggal 29/8/2016 .
Menanggapi SK yang dikeluarkan oleh
pihak Kades terkait atas dirinya, Muhtar H.Yasin yang didatangi dirumahnya pada
Senen lalu mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh pihak Kades tersebut
merupakan keputusan secara sepihak. Dan
itupun bertentangan dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2007 Tentang Kedudukan
Kepala Desa maupun Perangkat nya. Secara hukum
kata Muhtar H.yasin , Kades tersebut dianggap arogansi dalam mengambil
keputusan. Ingat Hukum ditegakan dan bukan dibolak balik dengan semerta –merta
oleh dia. :”Ujarnya.
Selain dari itu juga lanjut Muhtar
H.yasin , pihak Kepala Desa sendiri harus bisa menunjukan sikap yang jujur adil
dan bijaksana serta bisa menunjukan pembuktian terkait dirinya dipukul oleh
saya. Jangan membuat diri saya tumbang lantaran ada muncul dugaan yang bernilai
puluhan juta rupiah. Secara tegas saya
ingatkan kepada pihak Kades Desa Ncandi untuk berpikir lebih dalam mengambil
keputusan yang pasti. Karena SK yang ia buatkan adalah cacat hukum serta penuh
pelanggaran semata. Kades Ncandi dinilai bersikap arogan dan dictator. Surat keputusan yang dikeluarkan
olehnya merupakan illegal dan bukan dianggap legal . tegasnya. (Hasan)
0 komentar:
Posting Komentar