Pasang Iklan Disini

https://2.bp.blogspot.com/-miLv7C2TGXQ/WUe1N3VMygI/AAAAAAAAAwk/m_x4mY1DOJkVU94XboHo4I5lSjeIfkcWwCLcBGAs/s1600/Benner.jpg

Sabtu, 01 Oktober 2016

(EPISODE II) Zainal Arifin S.Ag : Sumarni Masih Status Istri yang Syah dari Alwi S.Pd

KMDOROKEKE.TOP-Perseteruan dua pasangan mantan Suami dan Istri masing – masing Alwi S.Pd Guru Man Sape Bima dan Sumarni Guru Honorer SDN Inpres Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima belum lama ini kembali dimunculkan.  Sumarni yang dituding sebagai Istri yang tidak syah oleh Alwi S.Pd selaku mantan suaminya dengan tampa keterangan yang jelas, ternyata hanya akal akalan saja.
Terungkap semua itu berdasarkan pengakuan Sumarni melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Zainal Arifin S.Ag selaku Kepala Man Sape Bima Tanggal 30 September 2016 dengan Nomor 163/Ma.19.1/PP.06/09/2016. Dari isi keterangan surat tersebut dikatakan, Kepala Madrasah Aliyah Negri (MAN)  Sape Kab. Bima menerangkan bahwa Alwi S.Pd dengan NIP :197804122007101007, Pangkat /Gol Guru Muda III/c dan Istrinya bernama Sumarni S.Pd Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima benar telah menikahi istrinya tersebut (Sumarni Red) dan masih tercatat dalam administrasi gaji pada Man Sape sebagai yang berhak menerima atas ASN yang bersangkutan sampai sekarang.
Menanggapi informasi terkait Alwi S.Pd yang diduga telah berhubungan intim diluar perkawinan yang syah dengan Alfatunniswah, Zainal Arifin S.Ag tetap mengatakan itu diluar tanggung jawab kami. “ Ujarnya.  Sementara Safi,udin selaku Kepala Bagian Analisis Kepegawean Lingkup Kemenag Kabupaten Bima diruang kerjannya Jum,at lalu menegaskan Alwi Spd belum dikatakan perkawinan yang syah dengan Alfatunniswah bilamana tidak memenuhi persyaratan pernikahan berdasarkan PP 48 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Pernikahan “ Tegasnya.

Apalagi yang berkaitan  penerbitan buku nikah bagi kedua pasangan tersebut,  Pihak Kepala KUA maupun Alwi S.Pd harus bertanggung jawab atas semua itu. Dan itu sudah jelas melanggar PP Nomor 55 Tahun 1990 atas perubahan dari PP No 10 Tahun 1983 Tentang Ijin perkawinan maupun percereian bagi PNS. Dan  si Alwi sendiri juga telah  melanggar Pasal 3 terkait PNS diwajibkan mendapat ijin dari pejabat , bilamana melakukan perkawinan. Namun kenyataan sampai sekarang belum ada laporan secara resmi apalgi yang berkaitan dengan ijin yang disebutkan itu.  Nanti si Alwi bisa dipenjara serta dipecat secara tidak hormat “ Tegasnya. (*Hasan)

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html