KMDOROKEKE.TOP-Perseteruan
dua pasangan mantan Suami dan Istri masing – masing Alwi S.Pd Guru Man Sape
Bima dan Sumarni Guru Honorer SDN Inpres Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten
Bima belum lama ini kembali dimunculkan.
Sumarni yang dituding sebagai Istri yang tidak syah oleh Alwi S.Pd selaku
mantan suaminya dengan tampa keterangan yang jelas, ternyata hanya akal akalan
saja.
Terungkap semua itu berdasarkan
pengakuan Sumarni melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Zainal
Arifin S.Ag selaku Kepala Man Sape Bima Tanggal 30 September 2016 dengan Nomor
163/Ma.19.1/PP.06/09/2016. Dari isi keterangan surat tersebut dikatakan, Kepala
Madrasah Aliyah Negri (MAN) Sape Kab. Bima
menerangkan bahwa Alwi S.Pd dengan NIP :197804122007101007, Pangkat /Gol Guru
Muda III/c dan Istrinya bernama Sumarni S.Pd Desa Dena Kecamatan Madapangga
Kabupaten Bima benar telah menikahi istrinya tersebut (Sumarni Red) dan masih
tercatat dalam administrasi gaji pada Man Sape sebagai yang berhak menerima
atas ASN yang bersangkutan sampai sekarang.
Menanggapi informasi terkait Alwi
S.Pd yang diduga telah berhubungan intim diluar perkawinan yang syah dengan
Alfatunniswah, Zainal Arifin S.Ag tetap mengatakan itu diluar tanggung jawab
kami. “ Ujarnya. Sementara Safi,udin
selaku Kepala Bagian Analisis Kepegawean Lingkup Kemenag Kabupaten Bima diruang
kerjannya Jum,at lalu menegaskan Alwi Spd belum dikatakan perkawinan yang syah dengan
Alfatunniswah bilamana tidak memenuhi persyaratan pernikahan berdasarkan PP 48
Tahun 2014 Tentang Persyaratan Pernikahan “ Tegasnya.
Apalagi yang berkaitan penerbitan buku nikah bagi kedua pasangan
tersebut, Pihak Kepala KUA maupun Alwi
S.Pd harus bertanggung jawab atas semua itu. Dan itu sudah jelas melanggar PP
Nomor 55 Tahun 1990 atas perubahan dari PP No 10 Tahun 1983 Tentang Ijin
perkawinan maupun percereian bagi PNS. Dan si Alwi sendiri juga telah melanggar Pasal 3 terkait PNS diwajibkan
mendapat ijin dari pejabat , bilamana melakukan perkawinan. Namun kenyataan sampai
sekarang belum ada laporan secara resmi apalgi yang berkaitan dengan ijin yang
disebutkan itu. Nanti si Alwi bisa dipenjara
serta dipecat secara tidak hormat “ Tegasnya. (*Hasan)
0 komentar:
Posting Komentar