KM-Dorokeke---Kepala Dishub Kominfo Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos
MM bersama jajarannya menggelar acara sosialisasi peraturan keterbukaan
informasi publik yang berlangsung di Aula paruga Na,e Kecamatan Madapangga Rabu
(3/6).
Selain
dari itu pula, juga Undang Undang tentang keterbukaan Informasi Publik dengan
memiliki maksud maksud yang tertentu seperti Informasi, Informasi Publik, Badan
Publik, Komisi Informasi, Sengketa Informasi Publik, Mediasi, Ajudikasi,
Pejabat Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, maupun pebngguna
Informasi Publik dan pemohon Informasi Publik itu sendiri. Ini semua telah di
putuskan berdasarkan persetujuan DPRI dan Presiden RI.
Dengan
adanya acara tersebut, para Kepala Desa maupun para Kepala Sekolah yang menjadi
mitra Lembaga pemantauan kebijakan publik termasuk LSM, maupun Insan Pers akan
menyadari bahwa keterbukaan Informasi adalah sangat penting sesua Undang Undang Nomor 14 tahun 2008. Hal
tersebut di katakan oleh salah seorang Kepala Desa Rasabou Julkisman SH maupun
Drs Dahlan SH Kasek SMP N Campa Kecamatan Madapangga saat usai acara di halaman
Paruga Na,e. (Hasan)
0 komentar:
Posting Komentar