Sutomo Yusuf dalam keterangan
menegaskan, kami selama ini terus melakukan pengawasan maupun mengontrol kinerja
aparat pemerintah desa termasuk tugas Kepala Desa setempat. hal ini dilakukan berdasarkan tugas pokok BPD sesuai
amanat Undang-Undang yang berlaku.” Tegasnya.
Selain itu pula, juga yang berkaitan
dengan kegiatan sarana dan prasarana dilingkungan masyarakat semua tak lepas
dari pengawalan kami (BPD Red). Dan bilamana dikatakan anggota BPD lepas dari
fungsi dan tugasnya, secara tegas Sutomo Yusuf mengatakan itu hanya sebuah dugaan
pihak kelompok saja. “ Ujarnya.
Sementara yang berkaitan dengan
keluhan keluahan masyarakat yang tengah berkembang sekarang ini, secara kelembagaan
kami tetap mengedepankan amanat demi kepentingan masyarakat ketimbang
kepetingan golongan maupun pripadi. Mengingat
pentingnya hal itu semua lanjut Sutomo Yusuf, maka tugas kami selaku dalam Lembaga
Permusyawratan Desa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 Tentang
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terangnya. (*Hasan)
0 komentar:
Posting Komentar